Pedoman Media Siber "BRITADUATIGA"
Sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, keberadaan media digital, termasuk blog BRITADUATIGA, memiliki tanggung jawab besar. Media digital harus dikelola dengan profesional, dengan mematuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Pancasila: Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
-
UUD 1945: Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui segala saluran yang tersedia.
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, serta hak dan kewajiban wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
-
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB): Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas berpendapat, berkomunikasi, serta mengakses informasi tanpa intervensi.
-
Menjaga Profesionalisme: Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Semua artikel dan konten harus disusun dengan mengikuti standar jurnalistik yang berlaku.
-
Menghormati Hak Asasi Manusia: Kami menghindari publikasi konten yang dapat merugikan atau mendiskriminasi individu atau kelompok. Semua pihak harus dihargai tanpa memandang latar belakang, suku, agama, atau ras.
-
Keterbukaan dan Transparansi: Kami selalu menyampaikan sumber informasi yang jelas dan menghindari manipulasi data atau informasi demi kepentingan tertentu.
-
Kejujuran: Kami wajib menyajikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Keadilan: Semua pihak harus diperlakukan secara adil tanpa ada diskriminasi.
-
Kerahasiaan Sumber: Kami akan menjaga kerahasiaan sumber informasi yang meminta perlindungan.
Dengan pedoman ini, kami berharap dapat terus menjalankan fungsi media dengan penuh tanggung jawab dan integritas, menjaga agar kebebasan berekspresi tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.